Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kepolisian Korsel Melakukan Penyitaan di Kantor Aktivis yang Mengirim Selebaran Anti-Korut

Write: 2021-05-07 15:12:49Update: 2021-05-07 15:24:56

Kepolisian Korsel Melakukan Penyitaan di Kantor Aktivis yang Mengirim Selebaran Anti-Korut

Photo : YONHAP News

Kepolisian Korea Selatan melakukan penyitaan kantor dan mobil ketua Fighters for a Free North Korea, Park Sang-hak, pada hari Kamis (06/05) dan menyatakan Park melanggar undang-undang larangan pengiriman selebaran anti-Korea Utara.

Sebelumnya, Park mengklaim pihaknya telah mengirimkan selebaran propaganda anti-Korea Utara dari sekitar zona demiliterisasi pada tanggal 25 hingga 29 April lalu.

Menurut Park, sebanyak 500.000 lembar selebaran anti-Pyongyang dikirim ke Korea Utara bersama 500 buah buku kecil dan 5.000 lembar uang kertas bernilai satu dolar AS.

Jika klaim itu dikonfirmasi kebenarannya, maka Park akan menjadi orang pertama yang melanggar UU larangan selebaran anti-Korea Utara yang berlaku di Korea Selatan sejak bulan Maret lalu.

UU larangan selebaran anti-Korea Utara menyatakan barang siapa yang melakukan siaran dan mengirimkan selebaran propaganda anti-Korea Utara akan divonis hukuman penjara selama kurang dari tiga tahun atau denda kurang dari 30 juta won.

Terkait pengiriman selebaran anti-Pyong itu, Kim Yo-jong, adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada tanggal 2 mei mengkritik pengiriman selebaran anti-Pyongyang tersebut yang disebutnya sebagai provokasi yang tidak dapat diampuni dan pemerintah Korea Selatan yang akan bertanggung jawab atas hal itu.

Di hari yang sama, pemimpin Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan Jenderal Kim Chang-ryong memerintahkan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >