Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam sidang tingkat pertama memutuskan untuk menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh para korban kerja paksa terhadap perusahaan Jepang pada hari Senin (07/06).
Terkait hal itu, ketua pengadilan tinggi Gwangju, Hwang Byung-ha, mengkritik keputusan tersebut dengan mengatakan bahwa putusan tersebut tidak masuk akal.
Menurut Hwang, gugatan ganti rugi yang diajukan oleh para korban kerja paksa warga Korea di masa penjajahan Jepang harus diadili berdasarkan hukum dalam negeri untuk memeriksa kebenaran perbuatan yang dilakukan tersebut melanggar hukum.
Hwang menentang keputusan pengadilan Seoul yang membatasi hak pengadilan korban kerja paksa dengan perjanjian internasional, seperti dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
Sementara itu, kelompok sipil juga menyerukan keputusan pengadilan Seoul merusak putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan tiga tahun lalu.
Menurutnya, ilegalitas penjajahan Jepang dan gugatan ganti rugi korban kerja paksa telah diakui dengan beberapa contoh kasus sebelumnya.
Para korban kerja paksa dan anggota keluarganya menolak putusan pengadilan tersebut akan mengajukan sidang banding.