Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Korsel Tidak Bebaskan Kewajiban Karantina bagi Wasatawan Walau telah Selesaikan Vaksin COVID-19

Write: 2021-06-17 14:28:34Update: 2021-06-17 16:42:21

Korsel Tidak Bebaskan Kewajiban Karantina bagi Wasatawan Walau telah Selesaikan Vaksin COVID-19

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan mengumumkan bahwa warga asing yang berkunjung ke Korea Selatan dengan tujuan wisata tidak dibebaskan dari kewajiban karantian selama dua minggu, walaupun telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19. 

Son Young-rae, seorang pejabat senior Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, mengatakan pada Kamis (17/06) bahwa laporan yang mengatakan pemerintah membebaskan kewajiban karantina bagi para wisatawan ke Korea Selatan adalah tidak benar.

Son menegaskan bahwa pemerintah akan mengecualikan kewajiban karantina bagi warga Korea Selatan yang tinggal di luar negeri dan telah mendapat vaksinasi COVID-19 yang diakui WHO saat masuk ke Korea Selatan untuk mengunjungi anggota keluarganya.

Ditambahkannya, vaksin Sinopharm dan Sinovac dari China juga termasuk dalam jenis vaksin yang diakui WHO, sehingga penerima vaksin tersebut tidak diwajibkan melakukan karantina di Korea Selatan.

Vaksin yang diakui WHO termasuk vaksin Pfizer, Janssen, Moderna, AstraZeneca dan Serum Institute of India, serta Sinopharm dan Sinovac buatan China.

Mereka yang dibebaskan dari kewajiban karantina adalah yang telah menyelesaikan vaksinasi dengan sejumlah dosis yang direkomendasikan di negera tempat tinggal mereka dan telah melewatkan masa dua minggu setelah vaksinasi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >