Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

MA Korsel Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara Atas Gubernur Gyeongsang Selatan

Write: 2021-07-21 14:49:24Update: 2021-07-21 18:36:19

Photo : YONHAP News

Pada 2018, Kim Kyoung-soo, Gubernur Provinsi Gyeongsang Selatan, didakwa atas tuduhan melakukan manipulasi komentar "Like" di sebuah situs portal dengan berkonspirasi bersama seorang blogger politik Kim Dong-won yang lebih dikenal dengan nama alias 'Druking', dalam masa kampanye pemiliham umum presiden 2017. 

Saat itu, Kim juga dituduh secara rahasia menawarkan kepada Druking jabatan sebagai konsul jenderal di Sendai, Jepang, sebagai imbalan bantuan yang diberikan dalam pemilihan umum daerah.

Pengadilan sebelumnya telah memvonis Kim hukuman dua tahun penjara karena menggunakan peranti lunak klik otomatis untuk mendorong jumlah 'Like' dalam sejumlah unggahan yang menguntungkan bagi presiden Moon Jae-in dalam pemilihan umum presiden yang lalu. 

Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Rabu (21/07) menerima putusan pengadilan sebelumnya,  dengan memvonis Kim hukuman dua tahun penjara atas tuduhan manipulasi opini publik di internet. Tindakan Kim ini dipandang sebagai sebuah intervensi dalam pemilihan umum presiden Korea Selatan 2017 yang dimenangkan oleh Moon Jae-in. 

Sementara itu, Mahkamah Agung juga menerima putusan pengadilan banding yang menyatakan bahwa Kim tidak bersalah atas dugaan pelanggaran UU Pemilihan Pejabat Publik, terkait penawaran yang diberikan kepada 'Druking' untuk jabatan konsul jenderal di Sendai.

Kim dipastikan akan kehilangan jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Gyeongsang Selatan dan kehilangan hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum selama 5 tahun setelah hukumannya selesai. 
 
Dilaporkan bahwa Kim tidak akan mengajukan banding, namun dia bersumpah akan melakukan serangan balasan untuk mengungkap kebenaran.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >