Aturan jaga jarak sosial Level 3 diterapkan di seluruh wilayah di luar area metropolitan Seoul mulai hari Selasa (27/07) hingga tanggal 8 Agustus mendatang untuk mencegah meningkatnya penyebaran COVID-19.
Di bawah aturan jaga jarak sosial Level 3, waktu pengoperasian fasilitas umum dan jumlah orang dalam pertemuan dibatasi.
Kafe, restoran, dan lainnya di luar wilayah metropolitan Seoul diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 malam dan setelahnya hanya diizinkan penjualan makanan untuk dibungkus atau diantar.
Karaoke, klub, bar, tempat sauna, kolam renang, dan beberapa tempat hiburan lainnya hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00. Bioskop, cafe tempat belajar, salon, mal, dan department store diizinkan beroperasi tanpa batasan waktu.
Jumlah orang dalam pertemuan pribadi dibatasi maksimal empat orang.
Pemerintah telah mengeluarkan langkah 'larangan pertemuan lebih dari lima orang' di luar wilayah metropolitan Seoul sejak tanggal 19 Juli lalu, dan kebijakan itu diperpanjang hingga 8 Agustus mendatang.