Upah minimum tahun depan telah ditetapkan di angka 9.160 won per jam, naik 5,1 persen dari upah minimum tahun ini.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan 440 won dari tahun ini tersebut dalam berita resmi pemerintah pada hari Kamis (05/08), sehingga meresmikan keputusan tersebut.
Berita resmi pemerintah itu juga menyatakan dengan 209 jam kerja sebulan, upah minimum per bulan menjadi 1.914.000 won.
Komisi Upah Minimum, sebuah badan dari masing-masing 9 perwakilan buruh, pebisnis, dan publik yang megatur upah minimum, membuat keputusan tersebut pada bulan lalu.
Kelompok usaha telah melayangkan komplain kepada komisi, mengatakan bahwa upah minimum itu akan mengancam kemampuan usaha kecil dan menengah untuk bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Pihak buruh dan bisnis dapat mengajukan penentangan, dan apabila layak, maka Kementerian Ketenagakerjaan dapat meminta peninjauan kembali kepada Komisi Upah Minimum. Namun demikian, situasi serupa belum pernah terjadi.