Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Otoritas Pencegahan Penyakit Korsel Tetapkan 20 Negara yang Diwajibkan Karantina Saat Masuk Korsel

Write: 2021-09-17 17:13:44Update: 2021-09-17 17:53:07

Otoritas Pencegahan Penyakit Korsel Tetapkan 20 Negara yang Diwajibkan Karantina Saat Masuk Korsel

Photo : YONHAP News

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) pada Jumat (17/9) mengumumkan 20 negara yang masuk dalam daftar kewajiban karantina selama dua minggu walaupun telah mendapat dua dosis vaksin COVID-19 saat masuk ke Korea Selatan. 

Dua puluh negara tersebut, termasuk Myanmar, Brasil, Afrika Selatan, dan Indonesia.

Mereka yang masuk ke Korea Selatan dari 20 negara itu dikecualikan dari kebijakan pembebasan karantina mulai tanggal 1 Oktober.

Setiap bulan, otoritas pencegahan penyakit Korea memperbarui daftar negara-negara yang dikecualikan dari kebijakan pembebasan karantina dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran COVID-19 dan variannya di negara tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >