Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kasus Kerja Paksa Masa Perang, Pengadilan Korsel Perintahkan Penjualan Aset Mitsubishi

Write: 2021-09-28 10:06:31Update: 2021-09-28 17:02:52

Kasus Kerja Paksa Masa Perang, Pengadilan Korsel Perintahkan Penjualan Aset Mitsubishi

Photo : YONHAP News

Sebuah pengadilan lokal, yang memerintahkan penjualan aset Mistubishi Heavy Industries di Korea Selatan, menjalankan keputusan pengadilan sebelumnya agar perusahaan tersebut membayar kompensasi kepada para korban kerja paksa warga Korea Selatan pada masa perang melawan Jepang. 

Dilaporkan bahwa pada hari Senin (27/09), Pengadilan Distrik Daejeon menerima permohonan dua orang penggugat yang kini berusia 90-an tahun, dan memerintahkan penjualan merek dagang dan hak paten perusahaan Jepang tersebut yang ada di Korea Selatan.

Perintah tersebut dilakukan setelah sidang banding atas penyitaan hak paten dan merek dagang di Korea Selatan oleh perusahaan Jepang tersebut di Mahkamah Agung ditolak pada bulan lalu.

Di bawah perintah tersebut, dua hak paten dan dua merek dagang menjadi subyek penjualan. Para penggugat dilaporkan akan menerima sekitar 200 juta won per orang jika aset tersebut terjual.

Ini menandai pertama kalinya pengadilan Korea Selatan memerintahkan penjualan aset perusahaan Jepang terkait isu pekerja paksa masa perang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >