Sebuah pengadilan lokal, yang memerintahkan penjualan aset Mistubishi Heavy Industries di Korea Selatan, menjalankan keputusan pengadilan sebelumnya agar perusahaan tersebut membayar kompensasi kepada para korban kerja paksa warga Korea Selatan pada masa perang melawan Jepang.
Dilaporkan bahwa pada hari Senin (27/09), Pengadilan Distrik Daejeon menerima permohonan dua orang penggugat yang kini berusia 90-an tahun, dan memerintahkan penjualan merek dagang dan hak paten perusahaan Jepang tersebut yang ada di Korea Selatan.
Perintah tersebut dilakukan setelah sidang banding atas penyitaan hak paten dan merek dagang di Korea Selatan oleh perusahaan Jepang tersebut di Mahkamah Agung ditolak pada bulan lalu.
Di bawah perintah tersebut, dua hak paten dan dua merek dagang menjadi subyek penjualan. Para penggugat dilaporkan akan menerima sekitar 200 juta won per orang jika aset tersebut terjual.
Ini menandai pertama kalinya pengadilan Korea Selatan memerintahkan penjualan aset perusahaan Jepang terkait isu pekerja paksa masa perang.