Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan Banding Tetapkan Hukuman Penjara 35 Tahun bagi Ibu Angkat Jeongin

Write: 2021-11-26 15:12:55Update: 2021-11-26 15:14:12

Pengadilan Banding Tetapkan Hukuman Penjara 35 Tahun bagi Ibu Angkat Jeongin

Photo : KBS News

Pengadilan banding Seoul mengurangi hukuman penjara atas seorang ibu angkat dari bayi berusia 16 bulan, yang dikenal dengan nama Jeongin, yang sebelumnya didakwa atas penyiksaan terhadap putri yang diadopsinya tersebut hingga meninggal dunia. 

Pengadilan Tinggi Seoul pada hari Jumat (26/11) menjatuhi hukuman 35 tahun atas ibu tersebut, yang diidentifikasi dengan nama keluarganya, Jang, mengurangi hukuman dari hukuman seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan rendah.

Pengadilan itu menetapkan lima tahun hukuman penjara bagi ayah angkat dari bayi tersebut yang memiliki nama keluarga An, sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan rendah, atas dakwaan membantu dan bersekongkonl serta penyiksaan emosional. Pengadilan banding juga menegaskan keputusan pengadilan rendah mengenai perintah program pencegahan penyiksaan anak selama 200 jam dan larangan bekerja di fasilitas terkait anak selama 10 tahun atas kedua orang tua angkat tersebut.

Mendakwa Jang atas pembunuhan, namun pengadilan banding itu mengatakan bahwa keadaan menunjukkan hal tersebut tidak direncanakan, namun ketidakmampuannya untuk mengendalikan stres membuat dia melakukan kejahatan.

Dikatakan bahwa kemarahan publik tampak timbul bukan hanya dari kejahatan yang dilakukan, namun kegagalan sistem perlindungan sosial untuk mencegah kematian balita tersebut. Oleh karena itu, pengadilah menyerukan perbaikan sistematik dan peningkatan kesadaran sosial.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >