Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Mahkamah Konstitusi: Revisi UU Terkait Hukuman Pengemudi Mabuk Tidak konstitusional

Write: 2021-11-26 15:47:43Update: 2021-11-26 16:20:53

Mahkamah Konstitusi: Revisi UU Terkait Hukuman Pengemudi Mabuk Tidak konstitusional

Photo : YONHAP News

Mahkamah Konstitusi memutuskan pada hari Kamis (25/11) bahwa undang-undang (UU) yang menyatakan hukuman yang lebih berat bagi pengemudi mabuk yang telah berulang adalah tidak konstitusional.

Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang telah direvisi, atau juga dikenal sebagai Undang-Undang Yoon Chang-ho, diloloskan di Majelis Nasional setelah seorang pria bernama Yoon Chang-ho tewas dalam insiden tabrakan mobil yang dikemudikan oleh seorang pengemudi mabuk pada Desember 2018.

Revisi UU itu menyatakan bahwa mereka yang mengemudi mobil dalam keadaan mabuk untuk kedua kalinya atau lebih akan dijatuhi hukuman penjara di bawah lima tahun atau hukuman denda di bawah 20 juta won. UU sebelumnya menetapkan hukuman bagi pengemudi yang telah menyetir dalam keadaan mabuk sebanyak tiga kali dapat dijatuhi hukuman penjara di bawah dua tahun atau denda di bawah 10 juta won.

Namun, tujuh dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal-pasal yang direvisi tersebut melanggar prinsip proporsionalitas antara tanggung-jawab dan hukuman.

Menurutnya, dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk, tingkat risiko bisa berbeda-beda sesuai dengan riwayat pelanggaran pengemudi dan kadar alkohol dalam darah. Namun, dengan revisi UU tersebut, maka menyetir dalam keadaan mabuk ringan pun bisa mendapatkan hukuman berat.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa mereka yang pernah mengemudi dalam keadaan mabuk 10 tahun lalu tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggar dengan kebiasaan menyetir dalam keadaan mabuk.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >