Satu bulan menjelang penerapan pajak mata uang virtual, partai berkuasa dan oposisi memutuskan menangguhkan waktu penerapannya selama satu tahun ke depan.
Majelis Nasional Korea Selatan menggelar rapat komite perpajakan dan menagguhkan waktu penerapan pajak atas mata uang virtual tersebut.
Dengan peraturan perpajakan tersebut, pajak sebesar 20 persen lebih akan dikenakan atas pendapatan tahunan yang dihasilkan dari transaksi mata uang virtual mulai tahun 2024 mendatang.
Keputusan penangguhan tersebut diambil karena persiapan yang dilakukan belum memadai serta pertimbangan mengenai besaran pajak atas mata uang virtual yang lebih besar daripada pajak pendapatan dari transaksi saham.
Menurut UU yang berlaku, pajak atas mata uang virtual dikenakan saat pendapatan lebih besar dari 2,5 juta won, dan pajak atas saham dikenakan ketika terdapat pendapatan lebih 50 juta won.
Selama masa penangguhan tersebut, Majelis Nasional Korea Selatan akan membahas berbagai langkah lanjutan terkait pengenaan pajak atas mata uang virtual, namun dilaporkan bahwa pemerintah tidak menyetujui mengenai penyamarataan pajak mata uang virtual dan saham.
Sejumlah revisi UU terkait akan dilaporkan dalam sidang paripurna pada bulan depan.
Sementara itu, pemerintah juga menaikkan batas pengenaan pajak keuntungan modal (capital gain) atas pemilik satu buah rumah ke 1,2 miliar won dari sebelumnya 900 juta won yang berlaku saat ini.