Kementerian Sains, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi Korea Selatan menyatakan pihaknya telah menyediakan rancangan revisi undang-undang (UU) Bisnis Telekomunikasi dan Listrik yang dijuluki 'UU Netflix'.
UU tersebut telah diberlakukan selama satu tahun belakangan atas enam perusahaan, termasuk Netflix, Google, Meta Platforms, Naver, Kakao, dan Wave, yang mewajibkan mereka menyuguhkan layanan yang stabil bagi pengguna.
Menurut rancangan revisi UU tersebut, pihak perusahaan terlebih dulu harus memeriksa kesalahan yang mungkin terjadi, menyediakan kapasitas internet yang cukup, dan lain-lain. Apabila terdapat gangguan, maka perusahaan harus memberitahukannya di halaman utama layanan atau jejaring sosial perusahaan beserta nomor telepon untuk konsultasi dalam bahasa Korea.
Menurut kementerian tersebut, hal itu disediakan untuk menilai efektivitas UU tersebut. Initinya adalah sarana layanan yang stabil dan proses penanggulangan oleh perusahaan apabila muncul gangguan dalam penggunaan layanan.