Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pemerintah Korsel Rancang Revisi 'UU Netflix'

Write: 2021-12-07 17:48:18Update: 2021-12-07 17:51:28

Pemerintah Korsel Rancang Revisi 'UU Netflix'

Photo : YONHAP News

Kementerian Sains, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi Korea Selatan menyatakan pihaknya telah menyediakan rancangan revisi undang-undang (UU) Bisnis Telekomunikasi dan Listrik yang dijuluki 'UU Netflix'.

UU tersebut telah diberlakukan selama satu tahun belakangan atas enam perusahaan, termasuk Netflix, Google, Meta Platforms, Naver, Kakao, dan Wave, yang mewajibkan mereka menyuguhkan layanan yang stabil bagi pengguna. 

Menurut rancangan revisi UU tersebut, pihak perusahaan terlebih dulu harus memeriksa kesalahan yang mungkin terjadi, menyediakan kapasitas internet yang cukup, dan lain-lain. Apabila terdapat gangguan, maka perusahaan harus memberitahukannya di halaman utama layanan atau jejaring sosial perusahaan beserta nomor telepon untuk konsultasi dalam bahasa Korea.

Menurut kementerian tersebut, hal itu disediakan untuk menilai efektivitas UU tersebut. Initinya adalah sarana layanan yang stabil dan proses penanggulangan oleh perusahaan apabila muncul gangguan dalam penggunaan layanan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >