Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Lee Sang-jik Kehilangan Jabatannya sebagai Anggota Parlemen Korsel

Write: 2022-05-12 16:05:51Update: 2022-05-12 16:12:37

Lee Sang-jik Kehilangan Jabatannya sebagai Anggota Parlemen Korsel

Photo : KBS News

Mahkamah Agung telah mengonfirmasi keputusan pengadilan rendah atas anggota parlemen Lee Sang-jik yang dituduh melanggar Undang-Undang Pemilihan Pejabat Negara dalam proses pemilihan anggota Majelis Nasional Korea Selatan ke-21.

Dengan keputusan Mahkamah Agung itu, Lee akan kehilangan jabatannya sebagai anggota parlemen.

Mahkamah Agung mendukung vonis pengadilan rendah yang menjaruhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dengan 2 tahun masa percobaan. 

Saat seorang pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dijatuhi hukuman denda satu juta won ke atas akibat melanggar UU Pemilihan Pejabat Negara, maka pejabat tersebut akan kehilangan jabatan yang didapatnya dari hasil pemilihan umum.

Lee yang merupakan anggota parlemen dari Partai Demokrat terpilih dalam pemilihan unum untuk anggota parlemen periode ke-21 di distrik Jeonju-eul, tetapi kemudian didakwa dengan tuduhan membujuk anggota partainya untuk berpartisipasi dalam jajak pendapat warga sipil. 

Dia juga dituduh memberikan minuman keras tradisional dan buku kepada konstituennya untuk mendapatkan dukungan suara dan memaslsukan catatan kriminalnya dalam buletin pemilihan. 

Sementara itu, Lee juga divonis 6 tahun penjara pada Januari lalu karena penggelapan uang di perusahaan maskapai penerbangan Eastar Jet yang menyebabkan kerugian perusahaan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >