Penetapan upah minimum tahun depan sedang dibahas, namun terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara pihak buruh dan perusahaan.
Pihak buruh mengusulkan upah 10.890 won per jam, naik 18 persen, sementara pihak perusahaan mengusulkan 9.160 won, sama dengan upah minimum tahun ini.
Pihak pengusaha mengatakan bahwa besaran upah yang diusulkan sama dengan tahun ini karena kenaikan upah akan meningkatkan beban biaya produksi dan membebani para wiraswasta serta usaha kecil dan menengah.
Namun, pihak buruh mengusulkan kenaikan upah minimum dengan pertimbangan kenaikan harga konsumen.
Karenanya, kedua pihak harus menegosiasikan selisih 1.700 won dari nilai upah yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Komisi Upah Minimum terdiri dari masing-masing 9 orang perwakilan buruh, perusahaan, dan publik.