Pihak keluarga mendiang pegawai negeri sipil Lee Dae-jun yang dibunuh oleh militer Korea Utara di dekat perbatasan Laut Barat pada September 2020 menggugat mantan Presiden Moon Jae-in pada Jumat (07/10) atas tuduhan melanggar Undang-Undang (UU) Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan pasal 50 dan 51.
Pihaknya menggugat mantan Presiden Moon yang tidak membalas pengajuan tertulis untuk pelaksanaan investigasi dari Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan.
Saat itu, mantan Presiden Moon Jae-in dilaporkan tersinggung dengan permintaan investigasi tertulis tersebut dengan alasan pengajuan serupa tidak sopan, dan badan itu pun tidak melakukan investigasi.
Pihak keluarga juga akan menuntut mantan Presiden Lee yang dinilai tidak berupaya menyelamatkan mantan pegawai negeri sipil Lee dan malah menyebut kasus tersebut sebagai upaya pembelotan dari Korea Selatan ke Korea Utara.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan keluhan atas mantan Kepala Badan Intelijen Nasional Korea Selatan Park Jie-won dan mantan Ketua Badan Keamanan Nasional Suh Hoon yang tidak membalas panggilan dari Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan.