Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan memberlakukan langkah pengurangan debu halus ke-4 mulai 1 Desember hingga 31 Maret 2023.
Dalam langkah itu, pembatasan pengoperasian kendaraan emisi kelas lima, kendaraan yang paling berpolusi berdasarkan sistem lima tingkat yang diterapkan pemerintah, diperluas ke daerah Busan dan Daegu, dari sebelumnya hanya di wilayah metropolitan Seoul.
Berdasarkan hal tersebut, kendaraan yang melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won.
Di daerah Seoul, tarif parkir bagi kendaraan emisi kelas lima di tempat parkir umum pun akan dinaikkan.
Dalam langkah yang sama, percobaan pembatasan pengoperasian kendaraan emisi kelas lima diterapkan di beberapa kotamadya, seperti Gwangju, Daejeon, Ulsan, dan Sejong.
Jumlah kendaraan emisi kelas lima telah berkurang melalui tiga langkah pengurangan debu halus musiman sebelmynya, menjadi 1,12 juta unit pada Oktober tahun ini, dari 2,1 juta unit pada tahun 2019.
Kementerian berencana memperkuat proyek penghancuran dini kendaraan sehingga kendaraan emisi kelas lima tidak lagi dioperasikan pada tahun 2024.