Uni Eropa memperpanjang pemberlakuan sanksi atas individu dan lembaga Korea Utara yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama satu tahun lagi.
Dewan Uni Eropa mengatakan pada Senin (05/12) waktu setempat bahwa pihaknya telah memperpanjang sanksi terhadap individu dan lembaga yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM Korea Utara sampai tanggal 8 Desember tahun 2023.
Menurutnya, sanksi terhadap 17 individu dan 5 lembaga yang telah masuk dalam daftar sanksi UE di perpanjang selama 1 tahun ke depan, dan langkah tersebut diharapkan menegaskan kembali kecaman Uni Eropa terhadap pelanggaran HAM di dunia.
Pada Maret tahun lalu, Menteri Pertahanan Korea Utara Ri Yong-gil, Ketua Komisi Militer Sentral Partai Buruh Jong Kyong-thaek, dan Kejaksaan Pusat Korea Utara yang telah melakukan penyiksaan dan hukuman tanpa proses hukum telah dimasukkan dalam daftar sanksi.
Saat itu, Dewan Uni Eropa juga menjatuhkan sanksi kepada 4 pejabat China yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM warga Uighur di wilayah Xinjiang, barat laut China, serta 11 individu dan 4 lembaga Rusia yang melakukan pelanggaran HAM di Republik Rakyat Chechnya.
Subjek sanksi dilarang masuk ke negara-negara Uni Eropa dan menghadapi pembekuan aset di UE.
Selain itu, individu atau lembaga Uni Eropa dilarang memberikan dana kepada subjek sanksi.