Korea Selatan akan menggunakan sistem usia internasional untuk semua tujuan yudisial dan administratif mulai tahun depan.
Majelis Nasional pada sidang paripurna hari Kamis (08/12) meloloskan sebagian amendemen Perdata dan Undang-Undang Dasar Administrasi, yang menjabarkan sistem penghitungan usia internasional.
Berdasarkan Hukum Perdata, Korea Selatan menggunakan usia internasional, tetapi dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat umum masih menggunakan penghitungan 'usia Korea', yaitu seorang bayi dihitung berumur satu tahun saat lahir.
Selain itu, penghitungan umur dengan mengurangkan tahun saat ini dan tahun kelahiran tanpa memperhitungkan bulan juga dihapus.
Cara perhitungan usia yang beragam ini kerap kali menimbulkan kebingungan dalam pengurusan administrasi.
Terkait penggunaan sistem usia internasional ini, Kantor Kepresidenan menyatakan hal tersebut adalah salah satu janji Presiden Yoon Suk Yeol dalam kampanye pemilihan umum presiden dan termasuk dalam tugas ke-13 dari 120 tugas negara pemerintahan Yoon.
Sembari mengucapkan terima kasih kepada Majelis Nasional, Kantor Kepresidenan menambahkan bahwa jika hanya satu sistem yang digunakan untuk menghitung usia, maka sistem penghitungan usia Korea Selatan akan sama dengan standar penghitungan internasional dan kekacauan yang tidak perlu dalam kehidupan sosial maupun ekonomi pun dapat dihindari.