Partai oposisi utama Partai Demokrat (DP) pada hari Jumat (09/12) secara sepihak mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) melalui subkomite parlemen untuk memperpanjang sistem tarif aman truk angkut selama tiga tahun.
RUU yang direvisi dan disahkan oleh subkomite di bawah Komite Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi tersebut bertujuan untuk memperpanjang sistem tarif aman hingga 31 Desember 2025.
Sistem tarif aman truk angkut, yang diterapkan pada truk peti kemas dan semen, dirancang untuk mendorong pengemudian yang aman dengan menjamin tarif angkutan minimum.
Pengemudi truk yang melaksanakan aksi mogok kerja menuntut perluasan sistem serta perluasan ke angkutan di bidang lain, seperti pengiriman baja dan mobil serta truk tangki, yang ditentang oleh pemerintah dan partai berkuasa dengan alasan biaya logistik yang meningkat akan membebani masyarakat.
Partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang sebelumnya telah sepakat dengan pemerintah untuk perpanjangan tiga tahun, memboikot subkomite hari Jumat (09/12) sembari menuntut pengemudi truk untuk terlebih dahulu kembali bekerja.
DP berencana mengajukan RUU tersebut dalam pemungutan suara komite penuh, tetapi PPP dapat memutuskan untuk mengirim RUU untuk ditinjau oleh panel mediasi parlemen selama maksimal 90 hari.