Pemerintah Korea Selatan berencana memberlakukan undang-undang yang melarang pelaku pelecehan seksual yang berisiko tinggi melakukan kembali kejahatan untuk berdomisili di wilayah dekat sekolah.
Menteri Kehakiman Korea Selatan Han Dong-hoon pada Kamis (26/01) melaporkan rencana tugas kementerian 2023 kepada Presiden Yoon Suk Yeol.
Menteri Han mengatakan bahwa tugas utama kementerian tahun ini adalah mempromosikan pengenalan 'Undang-Undang Jessica' Korea Selatan sehingga dapat menghilangkan kecemasan publik mengenai pelaku pelecehan seksual berisiko tinggi yang telah dibebaskan, dengan 'merealisasikan negara yang aman dari kejahatan'.
Menurut rancangan revisi tersebut, pelaku pelecehan seksual yang telah bebas dari penjara dan masih berisiko tinggi dapat mengulangi kembli kejahatannya akan dilarang untuk tinggal di wilayah sekitar radius 500 meter dari taman kanak-kanak dan sekolah.
Pelaku pelecehan seksual yang akan menjadi subjek dalam revisi undang-undang tersebut adalah mereka yang melakukan kejahatan seksual berulang atau kejahatan terhadap anak di bawah usia 13 tahun.
Dalam konferensi pers setelah laporan tugas tersebut, Menteri Han mengatakan bahwa pembatasan wilayah tempat tinggal mantan narapidana pelaku pelcehan seksual bukan berarti tidak dilakukan lagi 'pengawasan elektronik terhadap setiap mantan narapidana atau pencabutan pengenaan gelang kaki elektronik.