Korea Selatan dan Australia memperpanjang kerja sama bilateral transaksi swap valuta asing senilai 9,6 triliun won selama lima tahun.
Bank Sentral Korea (BOK) mengatakan pihaknya dengan Bank Sentral Australia sepakat memperpanjang perjanjian kontrak swap valuta asing selama lima tahun dari perjanjian sebelumnya yang jatuh tempo pada 5 Februari tahun ini menjadi 5 Februari 2028.
Perjanjian swap valuta asing pertama antara Korea Selatan dan Australia ditandatangani pada 2014, dan kemudian diperpanjang dua kali pada 2017 dan 2020, bahkan periode kontrak kali ini pun diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Menurut BOK, kedua negara sependapat bahwa kerja sama swap valuta asing antara kedua negara telah berkontribusi meningkatkan perdagangan dan stabilitas pasar keuangan.
Swap valuta asing merupakan kerja sama pertukaran suatu mata uang dengan mata uang lainnya berdasarkan nilai tukar yang telah disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko volatilitas nilai tukar di masa depan.