Majelis Nasional pada hari Kamis (21/09) telah menyetujui mosi yang mengizinkan kejaksaan untuk menahan pemimpin partai oposisi utama Partai Demokrat (DP), Lee Jae-myung sebagai tindak lanjut surat perintah penahanan praperadilannya.
Mosi tersebut disahkan dengan hasil pemungutan suara yakni 149 suara setuju, 136 menolak, dan 6 abstain, serta 4 surat suara tidak sah.
Ketua Lee tersebut diketahui tengah menjalani proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi terkait skandal pengembangan lahan dan penyuapan pihak ketiga.
Lee, yang sedang dirawat di rumah sakit awal pekan ini karena aksi mogok makannya, tidak hadir dalam sidang dan melewatkan pidato pembelaannya.
Namun, anggota DPR Park Joo-min memberikan pidato pembelaan terhadap Lee. Menteri Kehakiman Han Dong-hoon, di sisi lain, menyampaikan pidato yang mendukung RUU penahanan.
Lee diketahui menuliskan sebuah unggahan di halaman Facebook-nya pada hari sebelumnya yang menyebut mosi tersebut adalah "ilegal dan tidak adil" dan memperingatkan bahwa pengesahan RUU tersebut akan memberikan jalan bagi "penyelidikan politik" oleh jaksa.
Penyelidikan kejaksaan menyangkut tuduhan dari masa Lee menjabat sebagai Walikota Seongnam yang menuduh bahwa ia memberikan berbagai hak istimewa kepada pengembang swasta dan menyebabkan kerugian kepada pemerintah kota, dengan mengubah peraturan zonasi untuk bekas lokasi Korean Food Research Institute di Baekhyeon-dong sekitar tahun 2014 dan 2015.
Badan negara juga sedang menyelidiki kecurigaan keterlibatan dalam pengiriman uang sekitar 8 juta dolar AS ke Korea Utara oleh ketua Ssanbangwool Group antara bulan Januari 2019 dan Januari 2020 saat Lee menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gyeonggi, yang diduga ditransfer untuk memfasilitasi perjalanannya ke rezim tersebut.
Sementara itu, Majelis Nasional juga meloloskan mosi yang merekomendasikan pemecatan Perdana Menteri Han Duck-soo atas tuduhan ketidakmampuannya dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Kabinet, yang merupakan langkah pertama dalam sejarah konstitusional.