Sehubungan dengan jenis vaksin bagi orang-orang yang telah menyelesaikan vaksinasi di luar negeri dan yang berhak mendapatkan pengecualian karantina saat masuk ke Korea Selatan, otoritas kesehatan menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menambahkan jenis vaksin yang diakui, bahkan jenis vaksin darurat yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kepala Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) Jeong Eun-kyeong mengatakan bahwa peraturan tersebut berlaku atas vaksin-vaksin yang telah mendapat pengakuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS dan WHO.
Terdapat 5 jenis vaksin yang saat ini diakui oleh WHO, yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Janssen, dan Sinopharm dari China.
Jeong menjelaskan bahwa apabila pihaknya membebaskan kewajiban karantina bagi orang-orang yang mendapatkan vaksinasi di luar negeri dengan menggunakan vaksin yang diakui oleh negara tertentu, maka kemungkinan lingkup pembebasan karantina ini akan sangat terbatas, sehingga pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menambahkan jenis-jenis vaksin lain yang diakui oleh WHO.