Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Daratan Pasang Surut Korsel Ditetapkan sebagai Warisan Alam Dunia UNESCO

Write: 2021-07-27 15:00:24

Thumbnail : YONHAP News

Daratan pasang surut Korea Selatan resmi ditetapkan sebagai warisan alam dunia oleh UNESCO.

Daratan unik yang terbentuk oleh pasang surut air laut adalah 'gudang harta karun ekosistem' di mana lebih dari dua ribu jenis spesies, termasuk 27 jenis burung migrasi yang terancam punah.

Daratan pasang surut Korea Selatan yang terdaftar sebagai warisan alam dunia UNESCO meliputi wilayah Seocheon di Provinsi Chungcheong Selatan, Gochang di Provinsi Jeolla Utara, serta Sinan, Boseong, dan Suncheon di Provinsi Jeolla Selatan. 

Komite Warisan Dunia UNESCO dengah suara bulat memutuskan penetapan tersebut karena daratan pasang surut Korea Selatan dievaluasi penting sebagai tempat persinggahan burung migrasi yang terancam punah. 

Pemimpin Kemitraan Jalur Terbang Asia Timur - Australasia mengatakan melalui pendaftaran daratan pasang surut Korea Selatan sebagai warisan alam dunia, dataran lumpur tersebut akan dilindungi dengan baik, dan hal itu juga bermanfaat bagi jutaan ekor burung migrasi yang singgah di 22 negara lainnya di dunia. 

Pada bulan Mei lalu, badan pemeriksaan dan konsultasi UNESCO memeriksa daratan pasang surut Korea Selatan dan mengusulkan penangguhan permintaaan pendaftarannya, namun Korea Selatan terus mengupayakan pendaftaran tersebut.

Direktorat Jenderal Urusan Warisan Seni Budaya Korea Selatan mengatakan penetapan UNESCO ini bermakna karena Korea Selatan telah secara aktif berupaya meyakinkan para anggota komite mengenai nilai berharga dari daratan pasang surut Korea Selatan.

Daratan pasang surut Korea Selatan terdaftar sebagai warisan alam dunia UNESCO kedua di Korea Selatan, setelah Pulau Vulkanik dan Tabung Lava di Pulau Jejudo.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >