Pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengimplementasikan kebijakan fiskal yang lebih ketat segera setelah penetapannya.
Dalam sebuah rapat ekonomi darurat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Choo Kyung-ho pada Selasa (12/09), diputuskan bahwa pemerintah akan segera memperkenalkan standar fiskal.
Menurutnya, pemerintah akan mengelola rasio defisit selama satu tahun di kisaran kurang dari 3 persen dibandingkan produksi domestik bruot (PDB).
Selain itu, apabila rasio utang negara melebihi 60 persen dari PDB, maka rasio defisit akan dibatasi hingga 2 persen.
Kebijakan tersebut akan segera diterapkan tanpa masa percobaan setelah diloloskan di Majelis Nasional Korea Selatan.
Peraturan itu mengatur pengelolaan defisit fiskal secara ketat untuk pengembangan kesehatan fiskal negara, dengan pengecualian hanya di saat terjadi perang, bencana besar, atau resesi ekonomi.
Di samping itu, pemerintah memperketat sistem studi kelayakan awal proyek keuangan skala besar dengan menerapkan persyaratan yang lebih rumit dan memperketat standar pengeluaran biaya.
Banyak yang mendukung kebijakan tersebut, namun ada juga yang mengkritik bahwa kebijakan itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini, di mana kondisi ekonomi global sedang menghadapi stganasi yang membutuhkan peran pemerintah yang lebih besar, serta dikatakan dapat melemahkan pengembangan keseimbangan regional.