Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Pengadilan Putuskan Angkatan Darat Korsel Bersalah dalam Gugatan Pembatalan Penyelesaian Wamil Mendiang Byun Hee-soo

Write: 2021-10-07 14:42:36

Thumbnail : YONHAP News

Pengadilan Distrik di Daejeon memenangkan mendiang Byun Hee-soo, seorang sersan Angkatan Darat Korea Selatan dalam gugatannya perihal pembatalan penyelesaian wajib militernya.

Pengadilan termaksud memutuskan keputusan ini pada Kamis (7/10), usai mengadili gugatan yang diajukan mendiang semasa masih hidup terhadap Kepala Staf Angkatan Darat Korea Selatan.

Pengadilan menilai keputusan Angkatan Darat Korsel membatalkan penyelesaian wajib militer pada Sersan Byun telah membuat penggugat mengalami gangguan mental dan fisik.

Pengadilan memandang pihak militer harus menilai gangguan mental dan fisik mendiang dari sudut pandang wanita, karena mendiang Byun telah memohon pengubahan gender ke pengadilan setelah operasi penggantian kelamin di rumah sakit sebelum melaporkannya ke pihak militer.

Usai pihak keluarga mendiang meneruskan status penggugat pasca Sersan Byun meninggal, Pengadilan Daejeon menilai sah pemulihan hak untuk digaji sesuai pembatalan penyelesaian wajib militer, padahal status tentara tidak boleh diwariskan. 

Sebelumnya, mendiang Sersan Byun ingin bertugas sebagai anggota militer wanita setelah mendapat operasi penggantian kelamin saat berlibur pada November 2019.

Namun, Angkatan Darat memutuskan mendiang Byun telah menyelesaikan wajib militernya secara sepihak, karena ia dinilai mempunyai gangguan mental dan fisik.

Saat gugatan tersebut berjalan, mantan Sersan Byun kemudian membunuh diri di rumahnya pada bulan Maret lalu dan keluarga mendiang lanjut meneruskan gugatan itu.

Pihak Angkatan Darat Korsel menyatakan pihaknya menghargai keputusan pengadilan itu, dan akan membahas langkah selanjutnya setelah mencermati keputusan pengadilan itu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >