Mulai Senin (25/07), pendatang dari luar negeri harus melakukan tes PCR di hari kedatangan, di tengah meningkatnya penularan COVID-19 di Korea Selatan.
Saat ini, pendatang dari luar negeri diwajibkan menjalani tes PCR dalam waktu tiga hari sejak ketibaan di Korea Selatan, namun sekarang tes PCR tersebut harus dilakukan pada hari ketibaan.
Namun demikian, mereka yang tidak dapat melakukan tes pada hari kedatangan akan diizinkan untuk melakukan tes PCR di hari berikutnya.
Otoritas kesehatan Korea Selatan mengatakan pihaknya mengambil langkah tersebut di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di antara para pendatang, di mana tercatat kasus terbanyak sejumlah 429 kasus pada hari Rabu (20/07) lalu.
Pemerintah juga akan membatasi kunjungan langsung ke panti jompo dan rumah sakit geriatri di seluruh negeri mulai hari Senin (25/07), dan hanya mengizinkan kunjungan tanpa kontak langsung.
Selain itu, warga panti jompo diizinkan bepergian keluar atau menginap untuk menjalani perawatan medis penting.