Mulai hari Kamis (23/11) besok, penggunaan sedotan dan stik pengaduk plastik dilarang di restoran, kafe, dan lainnya.
Bahkan, swalayan raksasa, mini market serta toko roti juga tidak diizinkan menyediakan kantong plastik yang sebelumnya dapat dijual kepada pelanggan.
Produk-produk merchandise berbahan plastik di stadiun olahraga pun akan dilarang.
Aturan tentang pembatasan penggunaan produk sekali pakai akan diperluas secara besar-besaran mulai tanggal 24 November, sejalan dengan penerapan Undang-undang (UU) Konservasi Sumber Daya dan Promosi Daur Ulang yang telah direvisi pada Desember tahun lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan akan melaksanakan masa edukasi selama satu tahun mengenai implementasi UU ini. Adapun, penyediaan produk sekali pakai diizinkan dalam keadaan kelangkaan gelas serbaguna akibat banyaknya pelanggan atau diminta oleh pelanggan.
Seorang pejabat kementerian mengungkapkan diperlukan waktu untuk penerapan UU tersebut sebagaimana hal itu bukan hanya mengenai kontrol saja, sehingga dibutuhkan juga kampanye untuk mengubah budaya dan kemudian praktik masyarakat.
Namun, sejumlah kelompok sipil yang bergerak di bidang perlindungan lingkungan memprotes masa pembinaan yang ditetapkan sebelum pengimplementasian penuh UU tersebut, serta mengatakan bahwa diperlukan aturan yang lebih ketat untuk mencegah polusi sampah plastik.
Tidak hanya itu, pelaku bisnis pun mengalami kebingungan dalam penerapan aturan dan penyediaan barang sekali pakai akibat panduan aturan izin penggunaan yang disebutkan dalam UU yang telah direvisi tersebut.