Upah minimum tahun depan di Korea Selatan telah ditetapkan di angka 9.160 won per jam.
Angka tersebut naik sebesar 5 persen, atau 440 won, dari upah minimum tahun ini, sehingga upah bulanan minimum mencapai 1.914.440 won.
Komisi Upah Minimum, sebuah badan yang mengatur upah minimum, mengumumkan keputusan tersebut pada hari Selasa (13/06).
Upah minimum terus mengalami kenaikan dua digit selama dua berturut-turut tahun sejak tahun 2018 dengan kenaikan sekitar 16 persen, sedangkan selisih kenaikan upah minimum pada tahun ini hanya mencapai 1,5 persen. Namun, upah minimum tahun depan kembali mengalami kenaikan sebesar 5 persen.
Hal tersebut ditafsirkan bahwa kenaikan dua digit seperti pada tahun 2018 dibatasi demi para pemilik usaha kecil dan wiraswasta.
Pemungutan suara untuk mencapai keputusan tersebut tidak berjalan lancar karena empat orang perwakilan dari pihak buruh meninggalkan ruang rapat dengan alasan pemerintahan Moon tidak menepati janji untuk membuat kenaikan upah minimum ke kisaran 10.000 won. Sementara pihak perwakilan publik mengusulkan upah minimum di kisaran 9.030 hingga 9.300 won.
Akibat kesulitan dalam mencapai kesepakatan, perwakilan publik mengusulkan upah minimum di angka 9.160 won, namun perwakilan pebisnis tidak menyetujui hal tersebut dan meninggalkan ruang rapat.
Meski demikian, perwakilan publik tetap melakukan pemungutan suara untuk upah minimum 9.160 won per jan, dan akhirnya pengajuan tersebut diloloskan dengan 13 suara mendukung, tidak ada suara menentang, dan 10 abstain.
Pihak buruh dan pebisnis pun memprotes keputusan ini. Pihak buruh merasa tidak puas karena upah minimum itu dianggap tidak cukup untuk menghilangkan ketimpangan pendapatan, sedangkan pihak pebisnis menyatakan upah minimun itu tidak mempertimbangkan kondisi usaha kecil yang mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19.
Sementara itu, upah minimum yang baru tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun depan.