Warta Berita

Semenanjung Korea, A to Z

Berita Utama

Kemlu Korsel Ubah Posisi Terkait Kasus Repatriasi Warga Korut Tahun 2019

Warta Berita2022-07-18
Kemlu Korsel Ubah Posisi Terkait Kasus Repatriasi Warga Korut Tahun 2019

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyampaikan perubahan posisi terkait kasus repartriasi paksa dua nelayan Korea Utara pada 2019, menyusul perubahan posisi yang dibuat oleh Badan Intelijen Nasional dan Kementerian Unifikasi. 

Dua bulan setelah pemulangan paksa dua warga Korea Utara, pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk HAM Korea Utara menyampaikan keprihatinan dan meminta pemerintah Korea Selatan untuk menjelaskan kasus repatriasi tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, pemerintahan Moon Jae-in saat itu mengatakan bahwa pihaknya tidak mempercayai ketulusan niat untuk membelot oleh kedua warga Korea Utara tersebut, dan keduanya merupakan "warga negara asing" bukan warga negara Korea Selatan, serta tidak dapat dianggap sebagai pengungsi karena telah melakukan pembunuhan yang kejam. 

Ditambahkannya, pengadilan Korea Selatan pun sulit menjatuhi hukuman kepada mereka karena tidak terdapat cukup bukti, sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk merepatriasi keduanya demi keselamatan rakyat Korea Selatan. 

Pemerintah saat itu juga mengatakan bahwa keputusan itu tidak melanggar Konvensi Anti Penyiksaan. 

Namun, Kementerian Luar Negeri di bahwa pemerintahan saat ini mengatakan bahwa dalam keterangan saat itu terdapat rincian yang tidak memadai atau tidak selaras dengan standar universal hak asasi manusia internasional. 

Perubahan posisi Kementerian Luar Negeri tersebut dibuat sesuai penilaian berbeda tentang apakah Konvensi Menentang Penyiksaan dilanggar atau tidak, sebagaimana Konvensi Anti Penyiksaan melarang repatriasi paksa ke negara di mana orang yang direpatriasi kemungkinan menghadapi risiko tinggi penyiksaan. 

Kementerian Luar Negeri juga mengungkapkan penyesalan karena saat itu pihaknya tidak secara aktif terlibat dalam kasus tersebut.

[Photo : YONHAP News]

Berita Terbaru