Komisi Senat AS Loloskan RUU Perpanjangan Otorisasi Ulang UU HAM Korut
Komisi Hubungan Luar Negeri Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang pada Selasa (20/07) untuk memperpanjang pemberlakuan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara hingga 2027.
Undang-Undang Otorisasi Ulang Hak Asasi Manusia Korea Utara Tahun 2022, diperkenalkan oleh Senator Marco Rubio dari Partai Republik yang mewakili Florida dan Tim Kaine dari Partai Demokrat Virginia, bertujuan untuk mengotorisasi ulang mandat Undang-Undang Hak Asasi Manusia Korea Utara, seperti bantuan kemanusiaan, program demokrasi dan penyiaran.
Rancangan undang-undang itu juga bertujuan meneruskan upaya Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat untuk membantu pemukiman kembali para pengungsi Korea Utara di Amerika Serikat dan Korea Selatan, serta mewajibkan sebuah laporan bantuan kemanusian bagi rakyat Korea Utara.
Undang-undang otorisasi ulang itu juga memuat rancangan modifikasi untuk penerapan sanksi atas pejabat asing yang bertanggung jawab merepatriasi secara paksa warga Korea Utara. Namun demikian, revisi itu menargetkan negara-negara seperti China dan Rusia, dan menyediakan pengecualian bagi negara-negara sekutu Amerika Serikat seperti Korea Selatan dan Jepang.
Masa berlaku Undang-Undang Hak Asasi Manusia Korea Utara itu dijadwalkan berakhir pada September tahun ini. Diperkenalkan pada tahun 2004, undang-undang tersebut telah diperpanjang sebanyak tiga kali, yaitu pada 2008, 2012, dan 2018, serta dapat diperpanjang satu kali lagi.
[Photo : KBS News]