Warta Berita

Semenanjung Korea, A to Z

Berita Utama

Korut Serukan Pencabutan UU HAM Korut

Warta Berita2023-01-27
Korut Serukan Pencabutan UU HAM Korut

Korea Utara mempermasalahkan Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara yang telah diberlakukan selama 7 tahun, saat delegasi pemerintah Korea Selatan menghadapi pemeriksaan mengenai kondisi HAM di Korea Selatan dari negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). 

Duta Besar (dubes) Korea Utara untuk PBB Han Tae-song yang menghadiri proses pemeriksaan HAM rutin negara yang digelar di kantor perwakilan PBB di Jenewa, Swiss, pada hari Kamis (26/01) waktu setempat, mengatakan dengan menggunakan bahasa Inggris bahwa dia prihatin atas pelanggaran HAM sistematik dan meluas di Korea Selatan. 

Dubes Han merekomendasikan pencabutan berbagai undang-undang (UU), termasuk UU HAM Korea Utara dan UU Keamanan Nasional, yang bertentangan dengan UU HAM Internasional. 

Dia mendesak pemerintah Korea Selatan untuk menyelesaikan masalah wanita perbudakan syahwat dan kerja paksa terhadap warga Joseon di masa penjajahan Jepang. 

Di samping itu, dia juga mengklaim bahwa adanya praktik buruk campur tangan pemerintah Korea Selatan dalam fungsi serikat kerja, serta adanya pelanggaran hak pelaksanaan demonstrasi damai. 

Menanggapi permintaan pencabutan UU HAM Korea Utara, delegasi pemerintah Korea Selatan mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan UU HAM Korea Utara untuk melindungi dan meningkatkan HAM warga Korea Utara, dan menolak rekomendasi Dubes Han untuk mencabut UU tersebut.

Sehubungan dengan masalah wanita perbudakan syahwat dan kerja paksa, delegasi pemerintah Korea Selatan menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya memulihkan martabat dan luka hati para korban wanita perbudakan syahwat sesuai dengan kesepakatan Korea Selatan dan Jepang pada tahun 2015. 

Ditambahkan pula, pihaknya terus membahas masalah kerja paksa warga Joseon agar pemerintah Jepang dapat dengan aktif menyelesaikan masalah tersebut.

[Photo : YONHAP News]

Berita Terbaru