Berita

Home > Berita

Parpol Masuki Babak Pemilihan Presiden

Warta Berita2017-03-10
Parpol Masuki Babak Pemilihan Presiden

Dunia politik diperkirakan telah memasuki babak baru persiapan masa pemilihan presiden.

Undang Undang Dasar dan Undang Undang tentang Pemilihan Pejabat Pemerintah menyatakan, pemilihan presiden harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah diputuskannya pemakzulan presiden.

Oleh karena itu, pemilihan presiden diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 9 Mei, tepat 60 hari setelah pengambilan keputusan pemakzulan presiden.

Sehubung dengan itu, partai politik tampaknya telah menjalankan sistem untuk mempersiapkan diri dalam pemilihan presiden. Sebagai langkah pertama, partai politik diperkirakan akan melakukan pemilihan calon presiden dari partai pada bulan Maret ini.

Partai Demokrat yang calon presiden dari partainya berada di posisi teratas dalam survei dukungan masyarakat atas calon presiden diperkirakan akan memantapkan kekuatan politiknya dengan menegaskan pertukaran pemerintahan.

Partai Rakyat juga diperkirakan akan menuntut pertukaran pemerintahan dan berupaya keras agar dapat bersaing dengan calon dari Partai Demokrat.

Sementara itu, partai-partai konservatif pun akan berupaya untuk mengumpulkan kekuatannya dan pencalonan Pelaksana Tugas Presiden Hwang kyo-ahn sebagai presiden akan menjadi salah satu faktor penting dalam pemilihan presiden mendatang.

Jika Hwang memutuskan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang, ia harus mengundurkan diri dari jabatan pelaksana tugas presiden selambat-lambatnya tanggal 9 April. 

Berita Terbaru