Ban Ki-moon Dapat Mencalonkan Diri Untuk Presiden
Komisi Pengawas Pemilu Korea Selatan hari Jumat (13/1/2017) menyatakan bahwa mantan Sekjen PBB Ban Ki-moon berhak mencalonkan diri untuk pemilihan presiden tanpa terkait lama tinggalnya di Korea.
Dalam pengarahan rutin, Komisi Pengawas Pemilu Korea mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pemilihan, warga Korea Selatan berusia 40 tahun ke atas yang pernah tinggal di Korea Selatan lebih dari 5 tahun dapat mencalonkan diri pada pemilihan presiden.
Dijelaskan, mereka yang bertugas di luar negeri dengan tetap memiliki alamat rumah di dalam negeri Korea berhak mencalonkan diri sebagai presiden Korea.
Dengan demikian Ban Ki-mon dapat mencalonkan diri pada pemilihan presiden ke-19 mendatang.