Ekonomi
Upah minimum tahun depan 3,480 won per jam
Write: 2006-06-30 18:07:32 / Update: 0000-00-00 00:00:00
Upah minimum baru untuk tahun depan, naik 12,3 persen menjadi 3,480 won atau 30 dolar 60 sen per jam.
Upah untuk 8 jam kerja per hari juga naik menjadi 27,840 won.
Upah minimum tahun lalu adalah 3,100 won per jam dan 24, 800 won per hari.
Keputusan kenaikan upah tahun ini ditetapkan melalui rapat umum semalam suntuk dalam komite penetapan upah nasional.
Komite tersebut akan mengajukan keputusan itu kepada menteri tenaga kerja, yang akan mengumumkan upah minimum baru itu pada tanggal 5 Agustus mendatang.
Pilihan Editor
Politik
2025-12-17 14:17:02
Internasional
2025-12-11 15:37:33
Politik
2025-11-26 14:26:30