Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Bahasa Korea ditetapkan sebagai bahasa resmi oleh IPT

Write: 2007-09-28 17:27:42Update: 0000-00-00 00:00:00

Perjanjian Hak Patent Internasional, IPT, menetapkan bahasa Korea sebagai bahasa resmi internasional.
Menurut hasil sidang umum IPT, hari Jumat di Jenewa Swis, 183 negara anggota secara bulat, menetapkan bahasa Korea dan bahasa Potugis, sebagai bahasa resmi internasional, seperti halnya 8 bahasa resmi sebelumnya.
Dengan penetapan tersebut, para pemohon hak patent internasional Korea Selatan akan lebih mudah, melakukan proses permohonan serta dapat melindungi hak patent Korea Selatan secara efisien.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >