Serangkaian pembatasan bidang perbankan, akan dilunakkan termasuk prinsip pemisahan antara permodalan dengan perusahaan swasta besar, system holdings company perbankan dan partisipasi holdings company perbankan Korea ke luar negeri.
Dalam laporan kepada Presiden Lee Myung Bak, hari Senin, Komisi Perbankan Nasional Korea mengatakan, pihaknya akan melunakkan pembatasan tahap pertama bagi dana swasta dan dana publik untuk memperoleh saham milik bank,
Dikatakan, dalam tahap ke-3 tersebut, pihaknya akann menghapuskan pembatasan kepemilikan saham bank oleh dana swasta dan dana publik Korea.
Dengan keputusan tersebut, dana public termasuk dana pensiunan rakyat Korea dapat memperoleh saham bank Korea, sebagai pemegang saham mayoritas.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Lee menginstruksikan reformasi dan rekonstruski Komisi Perbankan Nasional terlepas dari kebiasaan selama ini.