Pemerintah Korea hari Selasa mengumumkan pedoman karantina rinci yang baru sebelum pengumuman aturan tentang syarat impor daging AS yang direvisi.
Menurut menteri pertanian Chung Woon-chun, melalui pedoman baru itu, pemerintah menyediakan kriteria untuk menetapkan bagian isi daging AS yang beresiko penyakit.
Di bawah pedoman karantina baru, pejabat karantina Korea akan bisa menginspeksi produk daging yang diimpor secara lebih ketat, dan melakukan karantina, hanya pada produk yang ditandai QSA, atau analisa sistem kwalitas oleh Departemen Pertanian Amerika.
Chung Woon-chun juga menyatakan pemerintah akan pengetatkan aturan pemeriksaaan tentang labeling tempat asal produk sapi, di restoran dan dapur masal di fasilitas umum di penjuru negara.
Untuk itu, pemerintah akan membentuk suatu sistem supaya rakyat sendiri bisa mengawasi keadaan labeling tempat asal produk sapi, di restoran atau fasilitas yang mengkonsumsi daging sapi.