Pemerintah dan partai berkuasa, Partai Nasional Raya, GNP, memutuskan untuk mengumumkan syarat karantina dan sanitasi impor daging AS yang baru dalam Lembaran Negara hari Kamis.
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak perlu menunda pengumumannya karena isi pokok kesepakatan dalam negosiasi tambahan dengan AS telah cukup dijelaskan pada rakyat dan telah ditentukan tindakan berikutnya.
Berkenaan dengan keputusan itu, ketua fraksi dari GNP, Hong Joon-pyo menyatakan bahwa pengumuman itu merupakan prosedur normal dalam perjanjian internasional.
Dikatakan pula, pemerintah mengumumkan seluruh isi pokok kesepakatan dengan AS karena jika ditunda-tunda bisa memunculkan spekulasi lain yaitu adanya kesepakatan rahasia di balik negosiasi itu.
Saat aturan impor baru diumumkan pada hari Kamis, inspeksi daging AS akan dibuka kembali setelah 8 bulan dihentikan.
Inspeksi daging sapi AS itu dihentikan pada 5 Oktober 2007 saat ditemukan pecahan tulang pungung dalam daging yang diimpor dari AS.