Proses karantina terhadap impor daging sapi Amerika Serikat, akan dimulai pada tanggal 27 Juni, sesaat setelah kondisi sanitasi bagi impor daging sapi oleh Korea Selatan dimuat pada Lembaran Negara pemerintah Korea, secara resmi.
Menurut Departemen Pertanian, Kehutanan dan Pangan Korea, pihaknya mulai melakukan proses karantina terhadap impor daging sapi Amerika Serikat, sesuai dengan permintaan 10 perusahaan importir daging sapi luar negeri Korea.
Dikatakan, proses karantina tersebut diterapkan untuk daging sapi Amerika Serikat, sekitar 5.300 ton, yang masih ditahan oleh instansi berwenang Korea, sejak bulan Oktober tahun 2007, akibat ditemukannya bagian tulang sapi yang berumur 30 bulan ke atas.