Semua jenis restoran di Korea diwajibkan menandai asal negara daging sapi dan beras yang mereka gunakan.
Departemen Pertanian Korea menyatakan, semua restoran harus mencatat negara asal daging dan beras, untuk menegakkan ketertiban transaksi distribusi barang dan melindungi hak konsumen untuk mengetahui barang yang mereka beli.
Aturan itu juga akan berlaku di sekolah dan rumah sakit yang mengkonsumsi makanan itu secara massal.
Restoran yang luasnya lebih 100 meter persegi harus menandai asal negara produk makanan di dalam daftar menu mereka, dan papan menu di dinding secara terpisah.
Pemilik restoran yang melakukan penipuan tempat asal, akan dihukum dengan denda kurang dari 20 juta won atau tahanan penjara kurang dari 3 tahun.