Pemerintah Seoul akan melonggarkan peraturan pembatasan dalam upaya untuk menstabilkan harga perumahan.
Pemerintah dan partai berkuasa, partai Nasional Raya GNP mengumumkan perubahan peraturan real estate pada hari Kamis.
Menurut perubahan tersebut, pembatasan tinggi bangunan dari 15 lantai akan diubah menjadi 18 lantai, untuk permukiman rumah susun.
Pemerintah akan memperluas lingkup dua kota baru di daerah Geomdan dan Osan di propinsi Gyeonggi agar dapat memasok jumlah perumahan secara stabil bagi masyarakat dalam jangka waktu menengah dan panjang.
Lebih jauh, pemerintah juga akan melonggarkan peraturan pembatasan penjualan rumah di daerah metropolitan dengan cara pengurangan masa kepemilikan wajib rumah.
Menurut peraturan sebelumnya, pemilik apartmen baru dilarang menjual rumahnya sebelum 10 tahun dari waktu pembeliannya.