Pemerintah Washington menetapkan 18 tempat tambahan pengelolaan daging sapi untuk diekspor ke Korea Selatan sesuai hasil pemeriksaan dari pemerintah Seoul.
Menurut Departemen Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Pangan Korea, tim inspeksi yang terdiri dari 9 ahli, telah melakukan pemeriksaan karantina terhadap 22 tempat pengelolaan daging sapi yang melamar menjadi eksportir ke Korea Selatan, serta mengesahkan 18 tempat diantaranya.
Dengan demikian, tempat pengelolaan daging sapi untuk ekspor ke Korea meningkat menjadi 48 termasuk 30 tempat yang telah diizinkan pada tahun 2006 lalu.
Tim inspeksi melaksanakan karantina berdasarkan program QSA, atau analisa sistem kualitas yang merupakan kesepakatan tambahan antara Seoul dan Washington.
Lebih lanjut dikatakan, dalam daftar tersebut, tercantum pula PT Nebraska Beef yang pernah dipermasalahkan akibat adanya kemungkinan daging yang diimpor terkontaminasi basilius usus besar O-157, namun selama ini belum terdapat masalah apapun sehingga izin ekspornya tetap dipertahankan.