Ditengah adanya desas-desus dikalangan partai berkuasa dan oposisi tentang revisi undang-undang pajak kepemilikan real estate, Menteri Keuangan dan Strategi Korea Kang Man-soo menyatakan bahwa pemerintah akan tetap mengaktifkannya sesuai dengan rencana semula.
Menteri Kang menyatakan, rancangan revisi keringanan UU pajak kepemilikan real estate tersebut, sudah mendapat persetujuan dari pemerintah dan partai berkuasa.
Sehubungan dengan itu, partai berkuasa Partai Nasional Raya sedang aktif mempertimbangkan bahwa standar kepemilikan real estate terkena pajak tetap dipertahankan sebesar 600 juta won seperti saat ini.
Sementara itu, partai oposisi utama, partai Demokrat membantah keras revisi UU tersebut dengan alasan kelonggaran pajak real estate komprehensif itu sebenarnya merupakan penghapusan sistem pajak selama ini, sekaligus undang-undang yang hanya menargetkan lapisan minoritas kaya itu.
Ketua Partai Demokrat Chung Se-kyun bersikeras bahwa revisi UU pajak tersebut pasti mengakibatkan naiknya secara drastis harga real estate sehingga jurang antara lapisan kaya dan miskin akan semakin besar.