Kalangan perusahaan yang telah mengimpor barang-barang produk makanan yang mengandung bahan melamin akan dikenai tindakan sanksi yakni pelarangan bisnis impor makanan.
Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Korea, pihaknya akan menerapkan sanksi bagi pelanggar undang-undang kesehatan makanan berupa penutupan tempat usaha terhadap 4 buah perusahaan.
Tindakan penutupan tempat kegiatan perdagangan itu merupakan langkah pencegahan agar perusahaan tersebut tidak dapat melakukan bisnis impor, namun perusahaan yang bersangkutan tetap dapat menjalankan bisnis produksi dan penjualan.