Pemerintah Korea Selatan sampai akhir tahun 2008, akan mengembalikan 600 milyar won, yang dipungut berlebihan dari pajak real estate terpadu, sesuai dengan keputusan Pengadilan Konstitusi Korea baru-baru ini.
Menurut Departemen Keuangan dan Perencanaan Korea, hari Jumat, pihaknya akan memungut pajak real estate terpadu, dengan sistem perpajakan baru, yakni pemungutan perorangan, terlepas dari sistem pemungutan kepala keluarga selama ini.
Dikatakan, penerapan sistem perpajakan tersebut, akan mengurangi jumlah pemungutan pajak real estate terpadu tahunan sebanyak 500 milyar won.