Ekonomi
Pemerintah mempermudahkan peraturan terkait proses perekrutan kembali TKA
Write: 2008-12-02 18:29:01 / Update: 0000-00-00 00:00:00
Pemerintah Korea Selatan akan mempermudah prosedur perekrutan kembali tenaga kerja asing di Korea melalui revisi aturan terkait.
Melalui aturan baru yang akan diberlakukan pada awal tahun depan, TKA yang bekerja di perusahaan Korea tidak perlu keluar dari Korea untuk kembali membuat kontrak baru.
Badan legislasi pemerintah Korea melaporkan tindakan deregulasi yang mengutamakan isi tersebut dalam pertemuan kabinet hari Selasa.
Menurut aturan baru itu, seorang TKA dapat direkrut kembali setelah bekerja dua tahun, serta lama kontrak dan tinggal juga dapat diperpanjang hingga 3 tahun dengan satu kali prosedur.
TKA selama ini harus memperpanjang kontrak kerja mereka setiap tahun.
Pilihan Editor
Politik
2025-12-17 14:17:02
Internasional
2025-12-11 15:37:33
Politik
2025-11-26 14:26:30