Pemerintah menyatakan akan meningkatkan insentif pajak dan keuntungan lain kepada perusahaan yang memindahkan usahanya ke daerah dalam rangka mewujudkan pengembangan nasional yang berimbang.
Pemerintah mengumumkan paket kebijakan dua tahap itu pada hari Senin, dengan tujuan agar perusahaan yang hingga kini menciptakan banyak lapangan kerja di metropolitan memindahkan usaha mereka ke daerah yang belum dikembangkan atau sedang dikembangkan.
Pemerintah akan memberikan keringan pajak usaha dan pajak pendapatan untuk perusahaan yang pindah ke daerah untuk jangka waktu 10 tahun, atau diperpanjang selama 3 tahun daripada kebijakan saat ini.
Pajak akan dikurangi hingga 100 persen untuk 7 tahun pertama dan kemudian 50 persen selama 3 tahun yang tersisa.
Pemerintah juga akan meningkatkan dukungan keuangan sebanyak dua kali lipat bagi perusahaan yang pindah ke daerah yang kurang berkembang, termasuk bantuan biaya pemindahan.