Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pemerintah mencabut UU terkait kewajiban orang asing yang melaporkan perolehan tanah

Write: 2008-12-16 18:22:48Update: 0000-00-00 00:00:00

Pemerintah memutuskan untuk mencabut UU tentang kewajiban melapor bagi orang asing saat mereka membeli tanah di Korea.
Keputusan ini akan efektif mulai berlaku akhir Juni tahun 2009.
Menurut Departmen Pertanahan, Transportasi dan Kelautan, rancangan revisi tentang UU melaporkan transaksi real estate itu disahkan dalam pertemuan kabinet hari Selasa.
Dengan UU yang direvisi itu, orang asing tidak perlu melaporkan perolehan atas tanah, setelah melaporkan transaksi pembelian rumah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >