Ekonomi
Pemerintah mencabut UU terkait kewajiban orang asing yang melaporkan perolehan tanah
Write: 2008-12-16 18:22:48 / Update: 0000-00-00 00:00:00
Pemerintah memutuskan untuk mencabut UU tentang kewajiban melapor bagi orang asing saat mereka membeli tanah di Korea.
Keputusan ini akan efektif mulai berlaku akhir Juni tahun 2009.
Menurut Departmen Pertanahan, Transportasi dan Kelautan, rancangan revisi tentang UU melaporkan transaksi real estate itu disahkan dalam pertemuan kabinet hari Selasa.
Dengan UU yang direvisi itu, orang asing tidak perlu melaporkan perolehan atas tanah, setelah melaporkan transaksi pembelian rumah.
Pilihan Editor
Politik
2025-12-17 14:17:02
Internasional
2025-12-11 15:37:33
Politik
2025-11-26 14:26:30