Pengadilan DKI Seoul akan mengambil keputusan pada tanggal 12 Januari, tentang pengajuan bagi perlindungan aset milik perusahaan Otomotif Ssyangyong Korea yang telah meminta proteksi kepailitan.
Menurut pengadilan DKI Seoul, hari Jumat, apabila pengajuan tersebut diterima hutang-piutang dan jual-beli aset milik perusahaan Otomotif Ssyangyong dibekukan, termasuk larangan penyitaan.
Dikatakan, pihaknya dalam waktu satu bulan, akan mengadili kemungkinan pemulihan kembali kegiatan perusahaan Otomotif Ssyangyong Korea.